Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkab Siapkan Penyekatan di Kabupaten Tangerang

- 29 Maret 2021, 17:47 WIB
Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang. Pemkab Tangerang tengah menyiapkan mekanisme penyekatan saat larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku.
Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang. Pemkab Tangerang tengah menyiapkan mekanisme penyekatan saat larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku. /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang tengah menyiapkan mekanisme penyekatan jelang diterapkannya aturan larangan Mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, untuk mekanisme penjagaan atau penyekatan Mudik Lebaran 2021, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Provinsi Banten.

"Larangan Mudik Lebaran 2021 kita akan lanjutkan semuanya, dan kita akan sebar luaskan kepada seluruh instansi dan seluruh masyarakat. Lalu, kita akan koordinasi juga dengan sejumlah pihak, karena nantinya, penyekatan tidak hanya dilakukan di jalur arteri, namun ada juga di tol," ujar Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Mudik Lebaran 2021, Pemkot Serang Tunggu Keputusan Pusat

Menurut , larangan Mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah pun sangat tepat, mengingat, setiap waktu libur panjang, kasus aktif Covid-19 di daerah mengalami lonjakan.

"Hal ini sudah bagus, karena bisa menekan angka kasus aktif diwaktu libur panjang," ujar Zaki.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Kabupaten Lebak Tak Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk

Sedangkan Bandara Soekarno-Hatta dipastikan akan beroperasi seperti biasa saat Mudik Lebaran 2021 nanti. Meskipun pemerintah pusat secara resmi sudah melarang aktivitas Mudik Lebaran 2021.

Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano memastikan kalau bandar udara terbesar di Indonesia tersebut akan tetap beroperasi. Tentu saja dengan mengedepankan peraturan protokol kesehatan yang masih berlaku.

"Operasional Bandara Soetta tetap beroperasi," kata Yado.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Pemkot Tangerang

Menurut dia, PT Angkasa Pura II sendiri akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021. Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021.

"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan surat edaran dari gugus tugas," ujar Yado.

Adapun beberapa peraturan telah tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, diantaranya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x