KABAR BANTEN - Masyarakat diminta tak memposting foto atau video bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, yang terjadi Ahad, 28 Maret 2021. Sebab, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur penyebaran konten kekerasan.
Pasal 29 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kemudian, pasal 45B berbunyi setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Kemudian, Klub Liga 2 kebanggaan warga Kota Cilegon, yakni Cilegon United dikabarkan diakuisisi selebritis ternama Raffi Ahmad.
Hal tersebut mendapat beragam komentar dan tanggapan baik dari netizen maupun pemain sepak bola profesional.
Salah satunya Andik Vermansyah yang ikutw berkomentar dan mengucapkan selamat di akun Instagram @raffinagita1717.
Diakuisisinya Cilegon United tersebut rupanya tak diketakui Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Ia mengaku belum mengetahui kabar tentang akuisisi klub sepak bola Cilegon United oleh Raffi Ahmad tersebut.
Kutipan tersebut merupakan 3 berita dari 5 berita Populer Hari Ini di kalangan pembaca Kabar-Banten.com. Berikut lima berita tersebut: