"Para pelaku, termasuk kades ini, selalu menggunakannya bersama-sama, dengan lokasi di rumah kades," ungkap Kapolres Kota Tangerang.
Selain mengamankan para pengguna, lanjut Kapolres, petugas juga menangkap pengedar dengan inisial J yang diketahui kerap memasok narkotika jenis sabu terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.***