Asyik Pesta Sabu, Karier Kades di Kabupaten Tangerang Ini Berakhir di Hotel Prodeo

- 31 Maret 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi diborgol.
Ilustrasi diborgol. /

"Para pelaku, termasuk kades ini, selalu menggunakannya bersama-sama, dengan lokasi di rumah kades," ungkap Kapolres Kota Tangerang.

Selain mengamankan para pengguna, lanjut Kapolres, petugas juga menangkap pengedar dengan inisial J yang diketahui kerap memasok narkotika jenis sabu terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x