Dengan begitu hal ini bisa mencegah klaster belajar tatap muka jika memang sudah disepakati bahwa pada tahun ajaran baru belajar tatap muka di sekolah bisa diterapkan.
Dalam tahapan pelaksanaan, belajar tatap muka harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Pertama, belajar tatap muka diselenggarakan di sekolah yang telah lolos verifikasi. Kedua, siswa yang hadir di sekolah hanya 50 persen dari total jumlah siswa.
”Terakhir, harus ada izin dari orang tua. Inipun hanya dilakukan setelah kondisi pandemi sudah memungkinkan untuk dilaksanakannya belajar tatap muka,” ujar Airin.***