KABAR BANTEN - Untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, Wakil Wali Kota Tangsel mengukuhkan anggota Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa rokok merupakan salah satu bahan kimia yang penggunaannya membahayakan seseorang.
Baik itu orang yang merupakan perokok aktif atau pasif sekalipun, sehingga dibutuhkan kebijakan yang bisa mencegah dari bahaya asap rokok.
“Di dalamnya itu ada nikotin, kemudian ada tar juga,” ujar Benyamin di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Fasilitasi Standarisasi Produk UMKM
Benyamin mengakui dirinya pernah menjadi perokok aktif. Namun sudah berhenti sejak 25 tahun yang lalu karena keadaan kesehatan yang memburuk.
Adapun tugas satgas ini nantinya yaitu melindungi masyarakat dari asap rokok.
Sebagaimana diketahui bahwa asap rokok memiliki zat berbahaya yang bisa merusak kesehatan masyarakat.
Sehingga perlu ada kesadaran masyarakat bahwa merokok juga membahayakan orang lain.