Polda Banten Bekuk Pelaku Penyelundupan 12.000 Benih Lobster Senilai Rp720 Juta

- 9 April 2021, 10:44 WIB
Ilustrasi benih lobster.
Ilustrasi benih lobster. /Sumber: Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan/

KABAR BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap US (48) atas dugaan penyelundupan 12.000 lebih benih lobster.

US merupakan warga di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, US ditangkap di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Uniknya Provinsi Banten, Penduduknya Heterogen, Didukung 2 Polda dan 2 Kodam

"Dari pelaku ini diamankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis pasir dan 116 ekor jenis mutiara,” kata Joko, dalam keterangannya, Jumat 9 April 2021.

Dia mengungkapkan, tersangka dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Akibat perbuatannya, tersangka US dijerat pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Polda Banten Perketat Pengamanan Pasca Bom Bunuh Diri di Makassar, Ini Titik Lokasinya

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementrian dan sebagainya,” katanya.

Dalam melakukan penjualan, tersangka US membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung di pasaran harganya kurang lebihRp 60 ribu/ekor.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x