Dengan jumlah benih lopster yang diamankan sebanyak 12 ribu ekor lebih, Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp720 Juta.
"Untuk bibit lobster yang sudah kita sita tersebut akan di lepas liarkan bersama tim dari PSPL Serang di Pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut," katanya.
Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak Muklasin mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar Undang-Undang Perikanan. Benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” katanya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan benih lobster.
Baca Juga: Tak Kapok, Pemuda Asal Kabupaten Serang Ini Masuk Penjara Lagi Gara-gara Narkoba
"Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditreskrimsus Polda Banten, yang baru saja menangkap tersangka penyeludupan dan penjualan benih lobster secara illegal. Untuk menjual lobster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang," katanya.***