Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Polres Lebak Klaim Selamatkan 5.000 Orang dari Narkoba

- 9 April 2021, 18:00 WIB
Dua tersangka pengedar sabu berinisal RY dan HS diamankan di Mapolres Lebak, Kamis, 8 April 2021.
Dua tersangka pengedar sabu berinisal RY dan HS diamankan di Mapolres Lebak, Kamis, 8 April 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil membongkar sindikat pengedar sabu dengan barang bukti seberat 1,152 gram di wilayah hukum Polres Lebak.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua pengedar sabu yang ditangkap yaitu RY dengan barang bukti seberat 387 gram sabu dan HS 765 gram sabu dan satu buah senjata api pistol jenis Airsoft Gun.

"Barang bukti sabu seberat 1,152 kilogram yang berhasil diamankan. Ini merupakan kasus terbesar sepanjang tahun 2021 yang berhasil kita ungkap," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana kepada KabarBanten.com, Kamis, 8 April 2021.

Sabu seberat 1,152 gram kalau dirupiahkan senilai Rp1,5 miliar. Sabu tersebut dipasarkan  kepada semua kalangan di wilayah selatan Kabupaten Lebak.

Termasuk Kabupaten Sukabumi dan kemudian sampai Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Ciampea, Binong, Sentul Bogor.

"Mereka mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis obat terlarang atau sabu. Sasarannya beragam, anak muda dan dewasa. Dari barbuk sabu 1,152 kilogram kita dapat menyelamatkan 5.000 orang dari narkoba," katanya.

Baca Juga: MUI Lebak Larang Vaksinasi Covid-19 di Siang Hari Saat Ramadan

Pengguna Narkoba juga merupakan anak bangsa yang perlu diselamatkan. 

"Mereka adalah anak-anak kita dan saudara-saudara kita yang harus segera dilepaskan dari belenggu Narkoba agar dapat kembali menjalani hidup dalam keadaan sehat dan produktif," katanya.

Barang bukti sabu seberat 765 gram dan satu pucuk senjata api jenis Airsoft Gun berhasil diamankan dari tersangka HS di Ciampea, Kabupaten Bogor. HS merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mendapatkan jenis sabu dari wilayah Jakarta. Sampai saat ini masih dalam proses pengejaran Satresnarkoba Polres Lebak," katanya.

Kemudian terkait masalah Senjata Airsof Gun, tersangka merupakan salah satu anggota club menembak Jaguar Shooting Club yang berdomisili di Jakarta.

Namun demikian, seharusnya prosedur penyimpanan senjata tidak di rumah tapi ditempat group tembak tersebut.

"Saat ini satuan Satresnarkoba Polres Lebak dan Satreskrim Polres Lebak tengah bekerja melakukan pendalaman kepemilikan senjata air softgun tersebut. Kedua tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati," katanya.

Baca Juga: Pria Bersenjata Bawa Sabu Ditangkap, Jaringan Pengedar di Lebak Terungkap, Polisi Sukses Nyamar jadi Pembeli

Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Hilman mengungkapkan, sindikat pengedar narkoba dapat terbongkar berawal dari laporan masyarakat.

"Kami melakukan penyelidikan. Sebanyak 1 Tim dilakukan penyelidikan mendalam, lebih dari 1,5 bulan lebih," katanya.

Menurut dia, Tim, melakukan teknis dan taktik penyelidikan di salah satu rumah makan di jalur Bayah-Cilograng, yang arah Sukabumi.

"Satu pengedar RY, kita tangkap tidak ada perlawanan dengan barangbukti seberat 378 gram. Kemudian satu tersangka HS di daerah Bogor, ada upaya perlawanan mau melarikan diri namun sudah terkepung sehingga dapat kita tangkap dan amankan berikut barang bukti shabu dan satu pucuk senjata api Airsoft Gun," katanya.

Kasatnarkoba menambahkan, dari hasil integroasi terhadap HS, sabu yang diedarkan didapat dari TN di Jakarta.

"Kini TN DPO dan masih dalam pengejaran," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x