Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pemkot Serang Ikuti Edaran Menpan RB, Berikut Jadwalnya

- 12 April 2021, 12:27 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /

Sementara untuk jam kerjanya tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk instansi pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja.

"Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang jam 15.00, waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30. Kemudian hari Jumat, jam 08.00 sampai 15.30, istirahatnya lebih lama dari jam 11.30 sampai 12.30," tuturnya.

Sedangkan, kata dia, untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 sampai 14.00.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Petani Kolang Kaling di Pandeglang Mulai Panen

"Sedangkan Jumat masuk jam 08.00 sampai 14.30. Jam kerja tersebut berlaku untuk pegawai yang masuk ke kantor. Jadi meski bulan puasa, jam kerja dan kinerja tetap maksimal," ujarnya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tetap akan mengikuti seluruh arahan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau kementerian.

"Tentu, karena kami ini kan pemerintah daerah yang harus mengikuti semua arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x