Menurut dia, Polda Banten beserta TNI dan instansi terkait lainnya, akan melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point dalam pelarangan mudik.
"Untuk masyarakat ayo mematuhi aturan pemerintah sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021," tuturnya.
Baca Juga: Polres Cilegon Sekat Pemudik di Tiga Titik Pintu Tol, Warga Diminta tidak Memaksakan Mudik
Selain meninjau kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik di Pelabuhan Merak, Kapolda Banten bersama rombongan juga mengecek pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.***