Sunat Dana Hibah Ponpes dari Pemprov Banten, Kejati Tetapkan ES Jadi Tersangka

- 16 April 2021, 13:28 WIB
Tersangka ES yang terkait kasus dugaan pemotongan dana hibah ponpes saat dibawa ke kendaraan tahanan Kejati Banten.
Tersangka ES yang terkait kasus dugaan pemotongan dana hibah ponpes saat dibawa ke kendaraan tahanan Kejati Banten. /instagram @kejati_banten

Baca Juga: Waduh! Pemkot Cilegon Mau Gugat Raffi Ahmad, Tak Terima Akuisisi RANS Cilegon FC

Mengingat dana hibah disalurkan melalui rekening ponpes, modus tersangka meminta melakukan pemotongan yaitu dengan meminta bagian setelah dana hibah cair.

"Memang penyalurannya by rekening tapi setelah cair masuk ke rekening ponpes dimaksud, kemudian diminta kembali," katanya.

Nominal pemotongan dana hibah bervariasi, mulai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

Baca Juga: Keluarga Gen Halilintar Minta Tolong, Tiba-tiba Dapat 'Serangan' dari Rusia, Ini yang Terjadi

" Padahal ponpes dapat bantuan Rp 40 juta an, jadi setengahnya. Bahkan mereka yang awalnya mencanangkan perbaikan pesantren tidak bisa terlaksana karena dananya disunat oleh oknum," ujarnya.

Selain adanya dugaan pemotongan, dalam kasus dana hibah juga pihaknya mengendus adanya penerima yang fiktif.

Baca Juga: Ridwan Kamil Puji Aksi Joe Taslim di Film Mortal Kombat

"Ada dugaan pesantren fiktif. Jadi seolah olah dapat bantuan tapi kemudian pesantrennya tidak pernah ada," ujarnya.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x