KABAR BANTEN - Para Ketua RW di Kota Cilegon, bersiaplah. Dalam waktu dekat akan menerima bantuan operasional penanganan Covid-19.
Nilai bantuan operasional penanganan Covid-19 untuk para Ketua RW tidak kaleng-kaleng.
Para Ketua RW se-Kota Cilegon akan menerima bantuan operasional penanganan Covid-19 sebesar Rp13 juta.
Baca Juga: Heboh! Isu Gugat RANS Cilegon FC, Wali Kota Cilegon Angkat Bicara, Begini Kata Helldy Agustian
Ini seiring diangkatnya para Ketua RW sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tingkat RW.
Hal tersebut menjadi bagian dari sosialisasi Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor : 360/Kep.69-BPBD/2021 tentang Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, yang dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon, Selasa 20 April 2021.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, penanganan Covid-19 berdasarkan Perwal yang lama tidak sampai tingkatan RW.
"Sebelumnya, penanganan Covid-19 tidak sampai tingkatan RW, hanya sampai tingkat kelurahan. Kalau sekarang sudah sampai tingkat RW," katanya.
Menunut Dana, pada nomenklatur baru ini, telah dibuat aturan-aturan terkait tugas pokok dan fungsi para ketua satgas tingkat RW.
Anggaran bantuan operasional sendiri akan disalurkan ke tingkat RW melalui masing-masing kelurahan.