Ramai Soal Dana Hibah Ponpes, HMI Jabodetabeka-Banten Pertanyakan Keanehan Dugaan Pesantren Fiktif

- 21 April 2021, 13:58 WIB
Aliga Abdillah Wasekbid Eksternal Badko HMI Jabodetabeka-Banten mempertanyakan keanehan dugaan adanya pesantren fiktif yang menerima dana hibah ponpes dari Pemprov Banten.
Aliga Abdillah Wasekbid Eksternal Badko HMI Jabodetabeka-Banten mempertanyakan keanehan dugaan adanya pesantren fiktif yang menerima dana hibah ponpes dari Pemprov Banten. /Dok. Aliga

KABAR BANTEN - Ramai soal dugaan korupsi dana hibah ponpes hingga ditetapkannya ES jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjadi sorotan banyak kalangan.

Tidak hanya penetapan ES menjadi tersangka, dengan adanya dugaan pesantren fiktif dalam penerimaan dana hibah ponpes dari Pemprov Banten juga menjadi bahan pertanyaan.

Wasekbid Eksternal Badko Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Jabodetabeka-Banten Aliga Abdillah menilai, ditetapkannya ES dalam kasus dana hibah ponpes yang digelontorkan Pemprov Banten senilai kurang lebih Rp 117 miliar, merupakan tersangka kecil.

Baca Juga: Dorong Kemajuan UMKM, bank bjb Jalin Kerjasama dengan ITC Group

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes tahun 2020 tersebut, Aliga Abdillah melihat tidak hanya tersangka ES, melainkan ada pelaku yang lebih besar lagi.

Selain itu, atas dugaan adanya pesantren fiktif yang menerima dana hibah ponpes, Aliga Abdillah juga turut mepertanyakan keanehan tersebut.

"Kami melihat bahwa adanya dugaan salah kebijakan atau kewenangan dalam dana hibah pesantren tahun 2020 yang digelontorkan oleh Provinsi Banten," ujarnya.

Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, pada pasal 16 ayat (1) mengakatan bahwa:

Setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tandatangani bersama Gubernur dan penerima hibah.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x