Ramai Soal Dana Hibah Ponpes, HMI Jabodetabeka-Banten Pertanyakan Keanehan Dugaan Pesantren Fiktif

- 21 April 2021, 13:58 WIB
Aliga Abdillah Wasekbid Eksternal Badko HMI Jabodetabeka-Banten mempertanyakan keanehan dugaan adanya pesantren fiktif yang menerima dana hibah ponpes dari Pemprov Banten.
Aliga Abdillah Wasekbid Eksternal Badko HMI Jabodetabeka-Banten mempertanyakan keanehan dugaan adanya pesantren fiktif yang menerima dana hibah ponpes dari Pemprov Banten. /Dok. Aliga

Baca Juga: Berantas Buta Huruf Hijaiyah, Rutan Serang Gelar Pesantren Ramadan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan

Sedangkan dalam ayat (2) dikatakan bahwa:
Dalam penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Gubernur dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah atau unit kerja terkait.

"Melihat pasal 16 tersebut, menurut pandangan kami bahwa apabila ada pondok pesantren yang diduga fiktif maka secara tidak langsung yang menandatangani NPHD tersebut sama saja dengan menyetujui adanya dugaan pesantren fiktif tersebut,"katanya.

Oleh karenanya, Aliga meminta sebaiknya Kejati Banten dan Polda Banten segera mengarah kepada dugaan pesantren fiktif dan mencari siapa yang menandatangani NPHD yang diduga pesantren fiktif tersebut.

"Yang menurut saya aneh, kenapa kok sampai ada dugaan pesantren fiktif tersebut. Apakah verifikasi tidak dilakukan, atau memang kesengajaan," ungkapnya kepada Kabar Banten melalui saluran whatsapp pada Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Jelang Final Piala Menpora 2021, Official Rilis Pemain Terbaik, Kiper Persija dan PSM Berebut Posisi

Berdasarkan pasal 8 ayat (2) bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:

a. Memverifikasi persyaratan administratif;
b. Kesesuaian permohonan Hibah dengan program dan kegiatan  dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan; c. Melakukan Survei Lokasi;
d. Mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan; dan
e. Mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program.

Baca Juga: Wow! Ketua RW di Kota Cilegon Akan Terima Bantuan Operasional, Nilainya Segini, Awas Jangan Disalahgunakan!

"Melihat pasal 8 tersebut maka ini sangat aneh sekali apabila ada yang fiktif, artinya tim verifikasi yang dibentuk Pemprov Banten dapat diduga tidak melakukan survei ke lokasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x