"Hal inilah wajar ketika adanya dugaan fiktif dalam pemberian hibah pondok pesantren tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 117 Miliar tadi," ungkapnya.
Baca Juga: Hari Kartini, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Khusus yang Menyentuh Hati
Aliga meminta untuk secepatnya Kejati Banten atau Polda Banten bertindak dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran dana hibah tersebut.
Kasus ini sudah menjadi momok buruk terulang di Provinsi Banten.
"Jangan sampai kondisi saat ini ada maling teriak maling, yang teriak-teriak tersebut ternyata malingnya. Maka Kejati dan Polda Banten harus cepat bergerak," katanya. ***