Dari 11 orang yang ditangkap tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni IS (17), AI (18), dan AJ (22).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti melakukan pembacokan terhadap kelompok BOM.
"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 170 KUH Pidana juncto Undang-undang darurat, ancaman 9 tahun kurungan penjara,"ucapnya.
Baca Juga: Dorong Kemajuan UMKM, bank bjb Jalin Kerjasama dengan ITC Group
Berdasarkan keterangan, pelaku AI (18) mengakui dirinya kerap membawa celurit untuk melindungi diri.
Hika ada yang menyerangnya, dia akan menggunakan celurit untuk melindungi diri.
"Pakai celurit untuk jaga-jaga sama menyerang orang," ujarnya.
Sementara, pelaku lainnya, yakni IS (17) mengaku bahwa dirinya membacok korban menggunakan golok sisir (gosir) yang dibuatnya dari baja ringan, kemudian dibuat runcing layaknya gergaji.
Baca Juga: Rendam Ratusan Hektare Sawah, Dewan Lebak Kritisi Desain Proyek Jalan Tol Serang-Panimbang
Adapun pelaku lainnya, AI (18) dan AJ (22), membacok korban menggunakan celurit.