KABAR BANTEN - Dalam rangka mendukung upaya reformasi birokrasi, Perwakilan BKKBN Provinsi Banten selain berupaya menerapkan konsep WBK/WBBM, tahun 2021 ini akan menerapkan konsep ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut dilakukan Perwakilan BKKBN Provinsi Banten untuk dapat melakukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Drs Aan Jumhana M.Si saat membuka kegiatan “Penyusunan Gap Analisis sebagai bagian dari persiapan dan implementasi SNI ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2021”, yang diselenggarakan Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa, 27 April 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris BKKBN Provinsi Banten, para Koordintaor dan Sub Koordinator Bidang serta Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan FKAP Perwakilan BKKBN Provinsi Banten.
Aan Jumhana mengatakan, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tersebut dilakukan sebagai bagian dari semangat reformasi menuju good and clean government yaitu birokrasi yang ramping, efisien dan berwibawa serta terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotismen (KKN) serta mampu melayanai masyarakat secara prima.
Di tahun 2021 ini, kata dia, program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Banggakencana) memiliki tantangan yang luar biasa, tidak hanya terkait dalam mendukung kegiatan prioritas nasional, namun juga karena adanya amanat dari Presiden Joko Widodo yang menjadikan BKKBN sebagai koordinator dari kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam pencegahan serta pengentasan masalah stunting di Indonesia.
“Tantangan lainnya adalah saat ini kita sedang dalam masa transisi dimana semua lembaga birokrasi tengah melakukan pembenahan melalui penyederhanaan birokrasi termasuk pada BKKBN. Sebagian besar PNS di BKKBN telah dilakukan penyetaraan dan inpasing menjadi pejabat fungsional tertentu sehingga butuh adaptasi dan penyesuaian baik dari tatanan regulasi maupun implementasi,” ujarnya.