HUT ke-22 Kota Cilegon, Syihabudin Sidik Sebut Ada yang Ganjil

- 27 April 2021, 22:21 WIB
 Suasana Paripurna Istimewa HUT Kota Cilegon, 27 April 2021. Tampak sejumlah kursi anggota Dewan kosong, dimana saat itu kurang lebih 15 orang Anggota Dewan tidak mengikuti paripurna itu.
Suasana Paripurna Istimewa HUT Kota Cilegon, 27 April 2021. Tampak sejumlah kursi anggota Dewan kosong, dimana saat itu kurang lebih 15 orang Anggota Dewan tidak mengikuti paripurna itu. /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra, Syihabudin Sidik menyebut ada hal yang ganjil dalam perayaan HUT ke-22 Kota Cilegon.

“Ada yang ganjil menurut saya pada HUT ke-22 Kota Cilegon. Dimana saya bangga dan mengapresiasi launching beberapa program seperti honor RT RW, KCS. Namun yang paling krusial seperti penolakan PT Krakatau Steel terhadap rencana induk Pelabuhan Warnasari tidak ternarasikan dengan tegas,” ujar Syihabudin Sidik, Selasa, 27 April 2021.

Syihabudin Sidik mengatakan, adalah hal yang ganjil apabila masalah penolakan dari PT Krakatau Steel tersebut, tidak disampaikan dalam pidato kepala daerah di sidang paripurna istimewa. Menurut dia, pidato kepala daerah tersebut terkesan datar dan tidak ada yang istimewa.

“Harusnya sikap penolakan PT Krakatau Steel yang tengah muncul saat ini disambut dan dinarasikan dalam pidato dengan tegas. Tapi sikap Pemkot terhadap masalah tersebut kelihatannya dingin-dingin saja. Ini yang membuat keganjilan menurut saya,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Tercantum pada APBD, Perekrutan 13 Tenaga Ahli Wali Kota Cilegon Disoal Legislatif

Seperti diketahui, PT Krakatau Steel (KS) menyurati PT PCM yang isinya menolak Pelabuhan Warnasari.

Dalam surat yang bertanda tangan Direktur SDM Rahmad Hidayat tersebut, PT KS menolak Pelabuhan Warnasari yang tengah digagas Pemkot Cilegon.

PT KS menolak Pelabuhan Warnasari itu tersirat dalam surat nomor 052/Dir.SDM-KS/2021 per 21 April 2021 perihal Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Warnasari itu.

Dalam surat itu, KS belum dapat memberikan izin kepada PT PCM. Namun Pada surat tersebut, tidak dicantumkan izin apa yang dimaksud oleh PT KS.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x