Namun besar kemungkinan, terkait izin lintas kendaraan dari area Pelabuhan Warnasari menuju jalan arteri PT KIEC, anak perusahaan milik KS.
Bukan hanya itu, isi surat lainnya pun mencantumkan penolakan KS dan Grup terhadap Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang diajukan oleh PT PCM.
Alasannya, PT Krakatau Steel dan Grup menilai desain Pelabuhan Warnasari menghalangi perairan di depan lahan PT Krakatau Daya Listrik (KDL).***