Jelang Lebaran Idul Fitri, PNS Tak Boleh Cuti

- 28 April 2021, 15:02 WIB
Kabid Pembinaan dan Data Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak Wiwin Bufhyarti.
Kabid Pembinaan dan Data Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak Wiwin Bufhyarti. /Purnama Irawan/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilingkungan Pemkab Lebak tidak dapat mengajukan cuti karena sudah dihapuskan.

PNS atau ASN dilingkungan Pemkab Lebak tidak akan diberikan cuti menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah karena sudah dihapuskan sesuai Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem Manajemen Kinerja PNS.

Penghapusan Cuti PNS atau ASN dilingkungan Pemkab Lebak, mulai diberlakukan terhitung dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Kenapa Dalam Salat Witir Dianjurkan Baca Doa Qunut Pada Malam ke-16 Ramadan? Yuk Simak Penjelasannya

"Libur Lebaran Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 tidak ada cuti bagi PNS. Cuti kan sudah dihapuskan," kata Kabid Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti kepada Kabar Banten, Rabu, 28 Januari 2021.

Menurutnya, cuti dihapuskan berdasarkan informasi dari Kemenpan RB sekarang ini. Bisa jadi keputusan itu berubah ketika memang ada informasi terbaru.

"Kalau info sekarang kita terima enggak ada cuti. Sebelum atau sesudah Lebaran Idul Fitri," katanya.

Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, selain cuti yang dihapuskan, PNS dan ASN juga dilarang melakukan mudik terhitung semenjak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Nathalie Holscher Pulang!, Manja dan Masih Malu-malu, Sule Diminta Matikan Lampu Kamar

Larangan cuti maupun mudik sudah tertuang dalam Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem Manajemen Kinerja PNS.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x