Jelang Lebaran Idul Fitri, PNS Tak Boleh Cuti

- 28 April 2021, 15:02 WIB
Kabid Pembinaan dan Data Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak Wiwin Bufhyarti.
Kabid Pembinaan dan Data Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak Wiwin Bufhyarti. /Purnama Irawan/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilingkungan Pemkab Lebak tidak dapat mengajukan cuti karena sudah dihapuskan.

PNS atau ASN dilingkungan Pemkab Lebak tidak akan diberikan cuti menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah karena sudah dihapuskan sesuai Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem Manajemen Kinerja PNS.

Penghapusan Cuti PNS atau ASN dilingkungan Pemkab Lebak, mulai diberlakukan terhitung dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Kenapa Dalam Salat Witir Dianjurkan Baca Doa Qunut Pada Malam ke-16 Ramadan? Yuk Simak Penjelasannya

"Libur Lebaran Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 tidak ada cuti bagi PNS. Cuti kan sudah dihapuskan," kata Kabid Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti kepada Kabar Banten, Rabu, 28 Januari 2021.

Menurutnya, cuti dihapuskan berdasarkan informasi dari Kemenpan RB sekarang ini. Bisa jadi keputusan itu berubah ketika memang ada informasi terbaru.

"Kalau info sekarang kita terima enggak ada cuti. Sebelum atau sesudah Lebaran Idul Fitri," katanya.

Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, selain cuti yang dihapuskan, PNS dan ASN juga dilarang melakukan mudik terhitung semenjak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Nathalie Holscher Pulang!, Manja dan Masih Malu-malu, Sule Diminta Matikan Lampu Kamar

Larangan cuti maupun mudik sudah tertuang dalam Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem Manajemen Kinerja PNS.

"Sebelum atau sesudah Lebaran Idul Fitri kita akan lakukan sidak di semua OPD. Tapi nanti akan dipilih juga kita ambil sampel di beberapa kecamatan," katanya.

Bagi yang melanggar bakal dikenakan sanksi sesuai PP 53. Di PP 53 ketika dia tidak hadir dan dampaknya hanya ke unit bidang kerja mungkin nanti hukumannya ringan. Kalau dampak ketidak hadirannya se instansi hukumannya sedang.

Baca Juga: Keren! Baznas Banten Rutin Berikan Pembinaan untuk Penerima Beasiswa SKSS

"Tapi kalau pengaruhnya ternyata sampai ke Pemda, pengaruh kepelayanan dan segala macam itu nanti sanksinya ke tingkat berat. Jadi pemberian sanksi dilihat dari seberapa besar dampaknya atas ketidak hadiran dirinya di instansi tempatnya bekerja, " katanya.

Adapun untuk mengetahui seberapa besar dampak atas ketidak hadirannya maka dilakukan oleh tim.

"Bukan hanya BPKSDM tetapi dengan tim dari Inspektorat juga," katanya.

Wiwin mengungkapkan, libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19 cuma dua hari saja. Terhitung mulai dari tanggal 11 Mei dan 12 Mei 2021. "Jadi liburnya cuma dua hari saja," katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah