Kerja Sama Impor Sampah, Dewan Minta Pemkot Serang Penuhi Dua Poin 2022 Mendatang

- 28 April 2021, 18:15 WIB
TPSA Cilowong
TPSA Cilowong /

Poin-poin tersebut yang tidak bisa dikabulkan oleh Pemkot Serang, dengan alasan bahwa Pemkot Tangsel sudah mengesahkan anggaran tahun 2021.

"Hanya untuk point ini pemkot tidak bersedia, sehingga kami muncul opini persetujuan dengan syarat, tahun anggaran 2022 harus dilakukan pembayaran kompensasi yang telah kami kaji. Kemudian kompensasi dampak arus balik kepada masyarakat yang terdampak, sebesar Rp15.000 per ritasi diberikan kepada masyarakat berupa fasilitasi pemberdayaan masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan, sebelum adanya persetujuan kerja sama tersebut, Komisi III mengajukan sejumlah persyaratan berdasarkan hasil kajian mereka. Diantaranya metode untuk pembuangan sampah di TPAS Cilowong dengan metode control landfill.

Baca Juga: Sampah Menumpuk dan Berserakan di Tepi Jalan, Warga Diminta tak Sembarang, Camat Kalanganyar Kerahkan Ini

"Komisi III menolak keras bila Pemkot Serang masih melakukan open dumping atau pembiaran tumpukan sampah. Karena itu membahayakan lingkungan," ujarnya.

Kemudian, batas pengiriman sampah ke TPAS Cilowong paling banyak atau maksimal 400 ton per hari. Apabila pihak Pemkot Tangsel mengirimkan sampah lebih dari 400 ton, maka pemkot harus bertindak tegas.

"Jadi Pemkot Serang harus tegas dalam pengiriman sampah ini. Apabila melebihi dari 400 ton, suruh pulang lagi armadanya," ucapnya.

Selain itu, ada juga arus lalu lintas pengangkut truk sampah yang tidak diperbolehkan masuk pada jam padat di Kota Serang. Berdasarkan hasil kajian dari Komisi III, pengangkutan sampah dimulai pukul 09.00, hingga pukul 16.00.

"Terus mulai lagi jam 18.00 hingga jam 00.00. Tapi pemkot hanya menyetujui mulai jam 09.00 sampai jam 16.00, dan jam 18.00 sampai ke jam 23.00," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah