1549852

Kekerasan Perempuan dan Anak di Banten Bikin Merinding, P2TP2A Banyak Tangani Korban di Bulan Ramadan

- 29 April 2021, 21:57 WIB
Yayah Rukhiyah Wakil Ketua P2TP2A Banten saat menjelaskan 3 kasus kekerasan perempuan dan anak di Banten yang sedang ditanganinya selama bulan Ramadan, Kamis, 29 April 2021.
Yayah Rukhiyah Wakil Ketua P2TP2A Banten saat menjelaskan 3 kasus kekerasan perempuan dan anak di Banten yang sedang ditanganinya selama bulan Ramadan, Kamis, 29 April 2021. /Kabar Banten/Frely Rahmawati

KABAR BANTEN - P2TP2A Provinsi Banten menangani 3 Kasus Pelecehan dan Kekerasan Perempuan dan Anak sekaligus selama bulan Ramadan.

Kasus Pelecehan dan Kekerasan Perempuan dan Anak di Banten tersebut terbilang bikin merinding.

Kasus Pelecehan Kekerasan Perempuan dan Anak di Banten ini terjadi di 3 daerah Berbeda.

Berdasarkan laporan yang masuk, Wakil Ketua P2TP2A Yayah Rukhiyah menjelaskan 3 kasus Pelecahan dan Kekerasan Perempuan dan Anak yang bikin merinding tersebut terjadi di Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.

Kasus yang terjadi di Kota Serang tepatnya di daerah Pekarungan adalah kasus pelecehan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap 3 anak SD berusia sekira 5-7 tahun.

Sementara, kasus yang terjadi di Kabupaten Pandeglang adalah kasus kekerasan yang melibatkan oknum polisi.

Perempuan asal Pandeglang tersebut dikenakan perlakukan yang sangat tidak mengenakan baik fisik maupun psikis atas perlakukan kekerasan yang dilakukan.

Adapun kasus yang terjadi di Kota Cilegon adalah kasus sodomi yang akan dilakukan oleh anak dibawah umur yakni siswa SMP terhadap siswa SD.

Baca Juga: Tekan Tindak Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Pemkot Bentuk Forum Anak Kota Serang

Dari 3 kasus yang terjadi di tiga daerah di Banten, Wakil Ketua P2TP2A Yayah Rukhiyah menjelaskan, selama bulan Ramadan ini pihaknya terus mendampingi, menangani, dan mengawal, kasus tersebut.

"Untuk kasus pelecehan anak di Pekarungan Kota Serang, kemarin kita mendampinginya sampai ada vonis akan kasus tersebut," kata Yayah.

"Untuk prosesnya baru sampai pada sidang yang pertama, nanti ada pemanggilan saksi, terdakwa, ya kasusnya sedang berjalan," lanjutnya.

Yayah menjelaskan, kasus pelecehan tersebut menjadi konsen P2TP2A, karena korban masih di Bawah umur.

"Ini juga sebagai upaya agar masyarakat bahwa ada lembaga yakni P2TP2A yang mendampingi korban-korban pelecehan ataupun kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.

Selain kasus pelecehan yang menimpa anak usia dini, Yayah menerangkan bahwa di bulan Ramadan inj pihaknya juga kedatangan korban dari Bojong Pandeglang yang mendapatkan perlakukan luar biasa dari pacar atau teman dekatnya.

"Korban ini datang kepada kita melaporkan kejadian yang dialaminya oleh pacar atau teman dekatnya yang merupakan oknum polisi, anggota Brimob Serang," kata Yayah.

Baca Juga: Miris! Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri Terjadi di Kota Serang, Kadis DP3AKB: Kami Sedang Tangani

Lebih lanjut Yayah menjelaskan, korbannya tersebut baru pacaran selama 4 bulan, namun sudah 2 kali mendapatkan kekerasan yang sangat luar biasa sampai di visum.

"Jadi kekerasanya tuh luar biasa, sampai di visum, perempuan ini ditonjok, ditendang, digigit pipinya. Kondisi korban ini parah, ditonjok itu muncrat darahnya sampai ke pintu, ke baju, saya mendengarnya aja udah gak kuat," ujar Yayah.

Adapun penanganan yang sudah dilakukan P2TP2A hinga saat ini terus mendampingi korban.

"Kemarin kita mendampingi korban, namun di Polres Serang di minta damai," ungkapnya.

"Korban ini sudah divisum juga, nanti selanjutnya kita akan mendampinginya melapor Ke Polda, namun memang korban ini masih kurang sehat, lagi pusing jadi kita juga menunda sampai korban sehat," ujar Yayah menjelaskan.

Adapun untuk kasus yang terjadi di Kota Cilegon, Yayah mengakui pihaknya ditunjuk langsung oleh pihak kejaksaan untuk menangani kasus yang terjadi dan akan dilakukan oleh anak-anak.

"Berdasarkan vonis pelaku dari pengadilan, anak ini (siswa SMP) akan melakukan sodomi kepada korbannya (Anak SD)," ujarnya.

"Kita juga agak miris melihat fenomena yang terjadi, ini akan baru akan melakukan," ujarnya.

Baca Juga: Mengunakan Obat Mata Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Untuk masalah hukum, Yayah menjelaskan, karena pelakunya masih dibawah umur, ada semacam keringanan agar anak tersebut tidak dipenjara.

Sementara, karena belum terjadi atau baru akan mau melakukan sodomi, dari pihak korban juga sudah memaafkan.

Lebih lanjut, Yayah menerangkan bahwa dari pihak saksi juga menguatkan bahwa pelecehan tersebut baru mau terjadi.

"Jika melihat latar belakangnya, anak ini broken home, ditinggal orang tuanya, ibunya meninggal sementara bapaknya pergi menikah lagi, jadi anak ini diurus oleh neneknya," ungkapnya.

"Saat peristiwa terjadi, neneknya juga ini meninggal dunia, akhirnya dia diurusi paman-pamanya saat pendampingan ini," sambung Yayah.

Atas kejadian tersebut, Yayah menjelaskan bahwa pihak keluarganya juga shock mengetahui jika anak tersebut melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Miris! Dalam Setahun Kasus Kekerasan Seksual Anak di Banten Naik Nyaris 6 Kali Lipat

Menjawab tindakan tersebut, sebagai lembaga yang ditunjuk langsung oleh kejaksaan dalam menangani anak tersebut, Yayah menjelaskan P2TP2A akan memberikan konseling.

"Anak ini kan berhadapan dengan hukum, dari kejaksaan juga menguatkan bahwa anak ini tidak boleh dipenjara, ada undang-undang Diversi ya bahwa anak dibawah umur tidak boleh dipenjara," ungkapnya.

"Kami selaku lembaga yang ditunjuk langsung oleh kejaksaan, dan hasil pengadilan memutuskan bahwa anak tersebut wajib lapor saja dan dipantau serta dibina oleh P2TP2A," katanya.

Adapun yang akan dilakukan oleh P2TP2A dalam menindaklanjuti pelaku yang masih dibawah umur yang baru saja diserahkan pada hari Senin kemarin, Yayah mengakui pihaknya menjadwalkan konseling.

"InsyaAllah sebulan dua kali kami jadwalkan untuk konseling, karena kan masa putusan sidangnya juga ini 1 bulan, diversi lah," ungkapnya.

Untuk informasi, berdasarkan data kasus anak berhadapan dengan hukum (pelaku) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten, selama tahun 2021 tertanggal hingga 29 April 2021, terdapat 1 kasus kekerasan seksual.

Sementara, data kasus anak korban kekerasan (anak), dengan tanggal yang sama, terdapat 3 kasus kekerasan fisik, 4 kasus kekerasan seksual, 4 kasus perebutan hak asuh anak, 2 kasus kekerasan psikis, dan 3 kasus perlindungan khusus.

Adapun untuk untuk data kasus usia dewasa (dewasa), terdapat 4 kasus kekerasan fisik, 7 kasus kekerasan psikis, 1 kasus penelantaran, dan 1 kasus traficking.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah