Dua Alap-alap Motor Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon

- 30 April 2021, 12:59 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi sejumlah Perwira Polres Cilegon saat menggelar ekspos kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Cilegon, Jumat 30 April 2021.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi sejumlah Perwira Polres Cilegon saat menggelar ekspos kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Cilegon, Jumat 30 April 2021. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN- Satreskrim Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan terhadap dua alap-alap motor.

Kedua alap-alap motor yakni berinisial FM dan RH, yang kerap melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, kedua alap-alap motor yang ditangkap tersebut berdasarkan laporan dari warga dan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus curanmor di Polres Cilegon sepanjang April 2021

Baca Juga: Asyik! Pemkot Cilegon Buka Pasar Sembako Murah, Buruan ke Tempat Ini, Waktu Terbatas!

"Dua tersangka yang kami amankan berinisial FM dan RH," kata Kapolres, Jumat 30 April 2021.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita bukti kendaraan roda dua dan kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dia mengatakan, para pelaku kerap beraksi saat jam-jam rawan seperti jam saat buka puasa atau malam hingga dini hari.

Pelaku mengintai korbannya yang lengah dengan meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan, atau terparkir di posisi lokasi yang tidak aman.

“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tuturnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x