Program Magrib Mengaji di Kota Serang, Hasan Basri: Bisa Tuntaskan Buta Huruf Hijaiyah

- 2 Mei 2021, 19:04 WIB
Sejumlah pemuda mengajarkan anak-anak mengaji Al-Quran di Masjid Baitur Rohim, Ciceri, Kota Serang. Mengaji Al-Quran di bulan Ramadan termasuk amalan sunnah yang mendapat pahala berlimpah.
Sejumlah pemuda mengajarkan anak-anak mengaji Al-Quran di Masjid Baitur Rohim, Ciceri, Kota Serang. Mengaji Al-Quran di bulan Ramadan termasuk amalan sunnah yang mendapat pahala berlimpah. /Kabar Banten/Azzam Miftah

 

KABAR BANTEN - Program Magrib Mengaji Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini masih dalam tahapan pembuatan peraturan daerah (Perda), dan akan diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar segera dibuat.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari Perda Wajib Diniyah, dan dicantumkan program Magrib Mengaji.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Subagyo menjelaskan, Pemkot Serang saat ini sedang membahas Perda Wajib Diniyah untuk melakukan perubahan, yang salah satu di dalamnya mengatur program Magrib Mengaji.

"Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan di dewan, terkait pencantuman Magrib Mengaji," katanya, Ahad 2 Mei 2021.

Dia mengatakan, setelah Perda Wajib Diniyah yang di dalamnya mencantumkan program Magrib Mengaji diajukan ke DPRD dan menjadi Perda, pihaknya akan segera mengajukan untuk dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Jadi sekarang ini kami masih fokus untuk membuat Perdanya dulu, baru kami akan buatkan Perwal. Tunggu sampai Perdanya selesai," ucapnya.

Baca Juga: Program Magrib Mengaji, Pemkot Serang masih Godok Perwal

Peraturan Daerah (Perda) Wajib Diniyah yang didalamnya tercantum Magrib Mengaji itu pun ditargetkan selesai pada tahun ini, sehingga tahun depan sudah bisa diterapkan di masing-masing daerah di Kota Serang.

"Kami juga kan nanti akan koordinasi dengan Bapemperda tindaklanjutnya seperti apa. Karena kan sebetulnya Magrib Mengaji ini masuknya ke muatan lokal (Mulok)," ujarnya.

Selain itu, Pemkot Serang juga harus benar-benar mematangkan program Magrib Mengaji sebelum Perda dan Perwal dibentuk.

"Karena sebetulnya ini mengadopsi dari peraturan menteri agama, yang kaitannya dengan wajib diniyah. Jadi nanti siapa yang bertanggungjawab, dan memang di Kemenag pun sebetulnya ada (program Magrib Mengaji)," tuturnya.

Berdasarkan pembahasan terakhir bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, dia menjelaskan, antara Pemkot Serang dengan Kemenag masih mencari kewenangan dalam program tersebut.

"Iya, jadi masih menyingkronkan peran antara pemkot dengan kemenag. Kemudian masih mencari ini nanti kewenangan kemenag atau pemkot," ujar Subagyo.

Baca Juga: Tarawih Kunjungan Pemkot Serang Terancam Ditiadakan, Ini Kata Wakil Wali Kota

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Hasan Basri mengatakan, terkait program Magrib Mengaji saat ini DPRD Kota Serang masih melakukan pembahasan, karena ada beberapa yang perlu diperhatikan.

"Seperti pelaksanaan program tersebut, apakah nanti melalui online atau daring, atau seperti apa. Karena kan saat ini sedang masa pandemi," katanya.

Meski demikian, pihaknya juga mendukung program yang dicanangkan oleh Pemkot Serang. Bahkan menurut Hasan Basri, program tersebut dinilai penting dan mampu dalam penuntasan buta huruf hijaiyah.

"Ya tentu, kami mendukung. Apalagi Magrib Mengaji ini kan juga dalam rangka penuntasan buta huruf hijaiyah," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah