Larangan Mudik 2021: Petugas Lakukan Penyekatan, Kendaraan Jenis Ini Diperbolehkan Memasuki Kabupaten Lebak

- 6 Mei 2021, 20:25 WIB
Larangan mudik 2021, kendaraan angkutan umum asal Bogor diminta putar balik oleh Petugas Gabungan Operasi Ketupat di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis, 6 Mei 2021.
Larangan mudik 2021, kendaraan angkutan umum asal Bogor diminta putar balik oleh Petugas Gabungan Operasi Ketupat di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis, 6 Mei 2021. /Dokumen Satlantas Polres Lebak

KABAR BANTEN - Tim Gabungan Operasi Ketupat Maung 2021 mulai mencegat semua jenis kendaraan yang berasal dari arah Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memasuki wilayah Kabupaten Lebak selama larangan mudik 2021 berlaku.

Pencegatan kendaraan dari arah Bogor dilakukan oleh Tim Gabungan dalam rangka penerapan larangan mudik 2021 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terhitung dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

"Selama larangan mudik 2021, semua jenis kendaraan dari arah Bogor menuju Kabupaten Lebak dicegat petugas gabungan. Bagi yang tidak memenuhi syarat langsung diminta putar balik," kata Anggota Tim Gabungan, Sopian kepada Kabar-Banten.com, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Siswa MAN 2 Lebak Raih Juara 2 Asian Youth Robot Olympiad

Menurut dia, pencegatan semua jenis kendaraan dilakukan di titik perbatasan antara Kabupaten Lebak dengan Kabupaten Bogor. Lokasi tepatnya di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

"Kita mulai melaksanakan pencegatan tadi pagi. Setiap kendaraan satu-persatu dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dengan protokol kesehatan ketat," katanya.

Bagi kendaraan ataupun pengendara yang memenuhi unsur disyaratkan maka akan dipersilakan melanjutkan perjalanan. Sementara bagi yang tidak memiliki kepentingan darurat dan tidak memenuhi syarat maka petugas melakukan tindakan tegas dan memutar balik kendaraan.

"Meminta mereka untuk putar arah. Apa yang kita lakukan ini sebetulnya untuk kebaikan kita semua bukan bermaksud memutus silaturahmi dan rezeki orang tetapi lebih kepada upaya pencegahan agar Covid-19 tidak sampai kembali tumbuh dan berkembang yang dampaknya akan lebih menyengsarakan," katanya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Kereta Api Rangkasbitung Merak tak Beroperasi

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x