KABAR BANTEN - Polres Serang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sepanjang Ramadan berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 17 tersangka tersebut terdiri dari pengguna narkoba, kurir dan pengedar dengan barang bukti obat keras jenis tramsdol dan hexymer, tembakau gorila, ganja serta shabu.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, Polres Serang terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Polres Serang Benahi Fasilitas, Beri Perhatian Penyandang Disabilitas
Berbagai upaya pencegahan dan tindakan reaktif terus dilakukan, agar narkoba tidak terus merasuk ke masyarakat. Selain itu, penyuluhan bahaya narkoba juga gencar dilakukan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Serang.
"Ini komitmen kami dalam menekan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga kesucian bulan ramadan," ujar AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, kepada wartawan, Kamis, 13 Mei 2021.
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu jajaran Polres Serang dalam memberikan informasi pengungkapan peredaran narkoba.
AKBP Mariyono berharap sinergitas ini terus berlanjut dengan harapan wilayah hukum Polres Serang bisa menekan atau menghilangkan narkoba.