Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, penangkapan tersangka Mus alias Chandra (38) yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis shabu merupakan tersangka ke-17 yang ditangkap di bulan suci Ramadan.
Karyawan swasta yang nyambi berjualan shabu ini dicokok di rumahnya di salah satu perumahan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu, 5 Mei 2021. Dari tersangka Chandra ini, diamankan barang bukti 2 paket shabu, alat hisap shabu serta 1 unit handphone yang biasa digunakan untuk bertransaksi.
"Sesuai perintah Kapolres, kami berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba, karena kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba," ujar mantan personil Resmob Polda Banten ini.
Atas perbuatan para pelaku, kata Michael, pihaknya menjerat tersangka pengedar atau kurir dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara tersangka pengguna dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang tersebut.***