Baca Juga: Rehabilitasi Terumbu Karang, Pulau Badul dan Pulau Liwungan Pandeglang Jadi Target FPTK Banten
Kedua pelaku, dugaan sementara ialah telah melakukan tindakan asusila di Cikoromoy. Pasal disangkakan yaitu pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun lamanya.
"Keduanya diduga melanggar kesusilaan teridentifikasi terjadi di tempat umum (kolam wisata pemandian Cikoromoy Pandeglang)," katanya.
Pasangan muda mudi berinisial DR dan RN berstatus mahasiswa.
"Keduanya telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada masyarakat luas pada umumnya dan khususnya kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang," katanya.***