Tidak Memenuhi Syarat, Dindik Kota Cilegon Tutup SDN Masigit III

- 26 Mei 2021, 11:43 WIB
Dinilai tidak memenuhi standar, Pemkot Cilegon melalui Dinas Pendidikan akan menutup SDN Masigit III di Jalan Sastradikarta I, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.
Dinilai tidak memenuhi standar, Pemkot Cilegon melalui Dinas Pendidikan akan menutup SDN Masigit III di Jalan Sastradikarta I, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. /Dok. Kemendikdub.go.id.

KABAR BANTEN- Tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) Dinas Pendidikan atau Dindik Kota Cilegon akhirnya menutup Sekolah Dasar Negeri atau SDN Masigit III Di Kecamatan Jombang.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Humaedi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penutupan SDN Masigit III Di Kecamatan Jombang.

“Betul, kondisi SDN Masigit III bisa disebut tidak sehat, artinya tidak memenuhi persyaratan dalam KBM," katanya, Rabu 26 Mei 2021.

Baca Juga: Ini Trik Agar Saat Wawancara Kerja Tidak Nervous

Ia menambahkan, meski jumlah rombongan belajar (Rombel) dan guru memenuhi standard, tapi jumlah murid kurang dari 100 siswa.

Dia mengatakan, penutupan tersebut sesuai dengan Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian, penutupan dan perubahan satuan pendidikan dasar dan menengah. Untuk murid-muridnya, kata dia, akan dialihkan ke SDN 4.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021, Mengapa Dikatakan Super Moon? Begini Penjelasannya

“Bahkan, murid tersebut bisa juga ke SDN yang terdekat. Setelah dilakukan penutupan, maka SDN III Masigit akan dinaikkan statusnya untuk pendirian SMPN 13 nanti.

"Ini sudah dilakukan kajian, tinggal kami sosialisasikan saja secara terus menerus,”ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x