Lakukan Pendataan, Bapenda Pungut Pajak Penitipan Motor di Kota Serang

- 26 Mei 2021, 17:20 WIB
Pegawai Bapenda Kota Serang saat mendatangi pemilik Penitipan Motor di Kota Serang, Selasa, 25 Mei 2021.
Pegawai Bapenda Kota Serang saat mendatangi pemilik Penitipan Motor di Kota Serang, Selasa, 25 Mei 2021. /Bapenda Kota Serang

 

KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Serang, saat ini mulai melakukan pendataan pajak tempat Penitipan Motor di Kota Serang milik perseorangan.

Namun, dari belasan tempat Penitipan Motor di Kota Serang yang didata Bapenda, baru sekitar lima tempat atau wajib pajak (WP) yang bersedia membayar pajak, sisanya masih perlu dilakukan pendekatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa para pemilik tempat Penitipan Motor di Kota Serang untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

"Makanya kami melakukan langkah pendekatan dulu, supaya mereka tidak merasa dipaksa dan membayar secara sukarela," katanya, Rabu, 26 Mei 2021.

Dia menjelaskan, dari belasan tempat Penitipan Motor di Kota Serang, baru sekitar tiga wajib pajak (WP) yang bersedia. Kemudian, ada penambahan dua WP yang baru menyatakan siap membayar pajak mulai bulan Juni 2021 mendatang.

"Sebelumnya itu kan cuma ada tiga wajib pajak atau tempat penitipan motor yang bersedia, sekarang sudah ada penambahan lagi," ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Gali Potensi Pajak Parkir pada Toko Modern

Menurut dia, sepanjang ada akses turun dan menaikkan penumpang di setiap perbatasan seperti Parung, Kawasan Terminal Pakupatan, Kepandean, Patung Debus, dan Kebon Jahe, tempat Penitipan Motor di Kota Serang akan selalu ada.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x