Kabur dari Kewajiban Karantina di Indonesia, Dua Warga Negara Inggris Dideportasi

- 27 Mei 2021, 18:52 WIB
imigration ilust. Dua Warga Negara Inggris dideportasi Imigrasi Soekarno-Hatta karena kabur saat akan di karantina.
imigration ilust. Dua Warga Negara Inggris dideportasi Imigrasi Soekarno-Hatta karena kabur saat akan di karantina. /

KABAR BANTEN - Sebanyak Dua (2) Warga Negara Inggris berinisial ODE (32) alias Dena dan MM (39) alias Merlin dideportasi ke negara asalnya.

Kedua Warga Negara Inggris tersebut dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu, 26 Mei 2021.

Kabid TPI Imigrasi Bandara-Soetta, Indra Bangsawan mengatakan, kedua Warga Negara Inggris tersebut dideportasi lantaran kabur atau lari dari kewajiban untuk menjalani karantina saat tiba di Indonesia.

Proses tindakan Keimigrasian ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Hari ini kami bersama rekan-rekan Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Inggris yang pada tanggal 7 Mei 2021 lalu mereka lari atau kabur dari proses karantina," kata Indra di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Dua Warga Negara Inggris Kabur Saat akan Dibawa ke Tempat Karantina, Mengejutkan! Begini Alasannya

Selain dipulangkan ke negara asalnya menggunakan biaya pribadi, kedua Warga Negara Inggris tersebut juga akan mendapat sanksi tambahan berupa penangkalan. Artinya, keduanya tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia kurang lebih satu tahun.

"Mereka menanggung biaya tiket kepulangan ke negaranya. Selain itu kita kenakan penangkalan 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 tahun," jelas Indra.

Diketahui, kedua Warga Negara Inggris tersebut datang ke Indonesia pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu. Mereka tiba di Bandara Soetta pukul 12.51 WIB menggunakan pesawat Etihad Airways EY-474.

Di hari yang sama keduanya kabur saat perjalanan menuju tempat karantina atau hotel yang telah ditentukan. Dena dan Merlin diamankan oleh Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 19 Mei 2021 malam.

Sebelum dideportasi, ODE dan MM menunjukkan sikap yang kurang sopan selama proses pemulangan ke negara asalanya, Inggris.

Baca Juga: 2.014 WNA Positif Covid-19 Selama Pandemi, Terbanyak di DKI Jakarta, 3 Kasus Kontak Erat di Banten

Berdasarkan informasi diperoleh Kabar Banten saat di Area Keberangkatan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), WN Inggris tersebut tampak tidak mematuhi arahan petugas Imigrasi maupun Polisi yang mengawal kepulangan keduanya.

Bahkan, keduanya terlihat tidak mengenakan masker saat melakukan pengisian Health Alert Card (HAC) di area check-in. Padahal petugas terlihat beberapa kali meminta keduanya agar mengenakan masker dengan baik.

Tak hanya itu, Dena dan Merlin juga kerap berpose aneh setiap kali melihat kamera awak media yang sedang mengabadikan proses pemulangan mereka. Mulai dari menjulurkan lidah hingga berpose bak jagoan seolah tidak melakukan pelanggaran.

Kabid TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan menuturkan, kedua Warga Negara Inggris tersebut tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan hingga dilakukan pemulangan pada hari ini.

"(Mereka) tidak kooperatif terhadap petugas. Mereka banyak sekali permintaan terhadap fasilitas-fasilitas di ruang detensi yang ada di Imigrasi," kata Indra di Terminal 3 Bandara Soetta.

Kini, kedua Warga Negara Inggris tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ-965 rute Jakarta-Singapura-London. Selama proses pendeportasian, keduanya dikawal ketat oleh petugas Imigrasi dan Polisi.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x