KABAR BANTEN - Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro menyampaikan pendapat hukum merespon proses hukum penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hibah Ponpes (pondok pesantren) di Banten.
Hingga Kamis 22 April 2021, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Ponpes dari Pemprov Banten tahun anggaran 2020.
Setelah ES, Kejati Banten menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi hibah Ponpes Pemprov Banten tahun anggaram 2020.
Kedua tersangka kasus dugaan Korupsi Hibah Ponpes Pemprov Banten tahun anggaran 2020 itu adalah AS pengurus Ponpes di Pandeglang dan AG yang merupakan pegawai honorer di Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten.
Diketahui, pengungkapan perkara dugaan korupsi hibah Ponpes atas inisiatif pelaporan yang dilakukan Gubernur Banten.
Berikut pendapat hukum yang disampaikan Asep Abdullah Busro melalui keterangan tertulis, Kamis 22 April 2021.
Baca Juga: Ramai Soal Dana Hibah Ponpes, HMI Jabodetabeka-Banten Pertanyakan Keanehan Dugaan Pesantren Fiktif
Pertama, bahwa pelaksanaan program pemberian dana hibah dan bansos yang dilakukan baik oleh Pemprov Banten secara kelembagaan maupun Bapak Dr.H.Wahidin Halim, M.Si selaku Gubernur Banten adalah dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang.
Hal mana dalam pelaksanaannya senantiasa mengacu dan berpedoman berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain yaitu Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten yang telah mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait yaitu Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.