WH-Andika Masuki Tahun Terakhir Menjabat, Satu Per Satu Pejabat Pemprov Banten Terjerat Dugaan Korupsi

- 28 Mei 2021, 10:36 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

KABAR BANTEN - Aroma praktik korupsi di tubuh Pemprov Banten kembali menyeruak di era kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy (WH-Andika).

Tak tanggung-tanggung, tiga kasus dugaan korupsi sekaligus terbongkar memasuki satu tahun terakhir WH-Andika menjabat.

Kasus demi kasus mulai terungkap. Satu per satu pejabat di Pemprov Banten terjerat dugaan korupsi, mencoreng semangat WH-Andika yang mengusung misi good govenrnance bebas korupsi.

Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Kesra Banten Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

Tiga kasus dugaan korupsi tersebut diungkap Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten dalam kurun waktu April-Mei 2021. Banten belum lepas dari bayang-bayang korupsi.

Pertama, kasus dugaan pemotongan dana hibah untuk Ponpes yang dianggarkan Pemprov Banten senilai Rp66,280 miliar pada 2018 dan sebesar Rp117 miliar pada 2020.

Dari kasus ini, penyidik Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala Biro Kesra Banten IS, mantan pejabat di Biro Kesra Banten TS (Kini pejabat di DPRD Banten), TB. AS (pengasuh Ponpes di Pandeglang), dan AG (honorer Biro Kesra Banten).

Keempat tersangka telah dilakukan penahanan.

Penyidik Kejati Banten masih terus mengembangkan kasus ini. Kabar terakhir, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Banten.

Kasus kedua, dugaan korupsi pengadaan lahan gedung UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping, Lebak.

Pengadaan lahan itu menggunakan anggaran tahun 2019 dari Pemprov Banten senilai Rp4,6 miliar.

Kepala Samsat Malingping SMD ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Pandeglang.

Kasus terbaru yang juga bikin heboh yaitu dugaan mark up pengadaan masker KN95 di Dinkes Banten dengan nilai proyek Rp3,3 miliar.

Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar tersebut.

Satu di antaranya merupakan pejabat Dinkes Banten yakni LS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu AS dan WF selaku pihak swasta.

Kajati Banten Asep Nana Mulyana mengungkap, modus ketiga tersangka tersebut bersepakat melakukan perubahan harga masker per pcs dari nilai yang sudah tercantum dalam RAB.k

Nilai perubahan dinilai cukup signifikan dari seharga Rp70 ribu per psc menjadi sampai dengan Rp120 ribu per pcs.

“Kedua, kami melihat ternyata penyedia barang melakukan tanda kutip meng-subkon terhadap pihak lain. Hasil temuan di lapangan ada indikasi pemalsuan terkait dengan dokumen," kata Asep, Kamis 27 Mei 2021.

"Sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sementara sebesar (Rp) 1,6 miliar,” kata dia menambahkan.

Baca Juga: Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan, Kejati Masih Bidik Calon Tersangka Lain

Diketahui, empat tahun sudah WH-Andika memimpin Provinsi Banten, atau memasuki tahun terakhir sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022.

WH-Andika resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada 12 Mei 2017.***

 

 

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x