KABAR BANTEN - Dinas Satpol PP Kota Cilegon dan Kelurahan Citangkil, melakukan razia yustisi di Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin 31 Mei 2021.
Dari hasil razia Yustisi yang dilakukan Dinas Satpol PP Kota Cilegon dan Kelurahan Citangkil, 23 orang diamankan lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan.
Bahkan dari 23 orang yang diamankan Dinas Satpol PP Kota Cilegon dan Kelurahan Citangkil, enam diantaranya adalah pasangan tanpa ikatan nikah atau tanpa dokumen pernikahan.
Baca Juga: Gapura Pemkot Cilegon Dominasi Warna Oranye, Warga Teringat dengan Iman Ariyadi
Enam pasangan ini mengaku nikah siri, namun petugas gabungan tidak langsung percaya dan membawa mereka ke Kantor Kelurahan Citangkil.
Info yang didapatkan, ketiga pasangan mesum itu berasal dari daerah luar Cilegon.
Mereka diketahui baru mengontrak di kos-kostan usai lebaran di daerah Cilegon.
Baca Juga: Kicau Mania Paguyuban Kuda Hitam Cilegon Juara Umum Lomba Burung Berkicau HUT ke-1 KPK
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, ketiganya terjaring razia lantaran tidak bisa menunjukan dokumen pernikahan saat razia berlangsung.