Pilkades di Kabupaten Lebak Digelar September 2021, Nyalon Kades: ASN Izin Atasan, Honorer Harus Mundur

- 3 Juni 2021, 21:05 WIB
pilkades ilustrasi
pilkades ilustrasi /

KABAR BANTEN - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dibolehkan ikut menyalonkan diri dalam kontestasi Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Lebak.

ASN dibolehkan mengikuti pencalonan kepala desa (Kades) pada Pilkades Serentak 2021 dengan syarat mengajukan cuti dan diizinkan oleh pimpinannya.

"Untuk ASN pada Pilkades Serentak 2021 bisa nyalon Kades. Itu sudah ada Peraturan Bupati awal enggak berubah," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ivan Karyadi kepada kabar-Banten.com, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Astagfirullah!, Marah Kepada Suaminya, Seorang Ibu di Kabupaten Lebak Tega Lakukan Kekerasan Kepada Bayinya

Ivan menjelaskan, ASN boleh mengikuti kontestasi Pilkades Serentak 2021 tetapi ada syaratnya. Syaratnya yaitu harus ada izin dari pimpinan.

"Izin cuti. Itu sudah ada du Perbup awal karena enggak berubah," katanya.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Sedangkan bagi pegawai pemerintahan daerah non ASN mau menyalonkan diri, maka wajib mengundurkan diri.

Hal itu tertuang dalam pasal 22 B pada Peraturan Bupati Lebak nomor 11 tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas Perbup Lebak nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x