KABAR BANTEN - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dibolehkan ikut menyalonkan diri dalam kontestasi Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Lebak.
ASN dibolehkan mengikuti pencalonan kepala desa (Kades) pada Pilkades Serentak 2021 dengan syarat mengajukan cuti dan diizinkan oleh pimpinannya.
"Untuk ASN pada Pilkades Serentak 2021 bisa nyalon Kades. Itu sudah ada Peraturan Bupati awal enggak berubah," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ivan Karyadi kepada kabar-Banten.com, Kamis, 3 Juni 2021.
Ivan menjelaskan, ASN boleh mengikuti kontestasi Pilkades Serentak 2021 tetapi ada syaratnya. Syaratnya yaitu harus ada izin dari pimpinan.
"Izin cuti. Itu sudah ada du Perbup awal karena enggak berubah," katanya.
Sedangkan bagi pegawai pemerintahan daerah non ASN mau menyalonkan diri, maka wajib mengundurkan diri.
Hal itu tertuang dalam pasal 22 B pada Peraturan Bupati Lebak nomor 11 tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas Perbup Lebak nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.