PT, Ibu yang Viral Diduga Aniaya Anak Kandung, Ditangkap di Kota Serang

- 4 Juni 2021, 12:58 WIB
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono beserta jajarannya berhasil ungkap kasus dan mengamankan PT sebagai pelaku penganiayaan anak,  di Mapolres Lebak.
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono beserta jajarannya berhasil ungkap kasus dan mengamankan PT sebagai pelaku penganiayaan anak, di Mapolres Lebak. /Dokumentasi Satreskrim Polres Lebak

KABAR BANTEN - Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak tangkap ibu kandung yang diduga melakukan penganiayaan kepada bayi baru dilahirkannya, Kamis, 3 Juni 2021 malam. Ibu kandung yang ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak berinisial PT (28) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AK (baru berusia 15 hari).

Adapun PT warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang ditangkap Satreskrim Polres Lebak telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"PT sudah kita tangkap semalam. Kita amankan di salah satu hotel di Kota Serang," kata Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono kepada Kabar Banten, Jumat, 4 Juni 2021.
Indik menjelaskan, pada saat ini pelaku masih diperiksa oleh penyidik. Tengah dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara.

Baca Juga: Video Asusila di Kolam Wisata Pemandian Cikoromoy Pandeglang Viral, Pasangan Muda Mudi Meminta Maaf

"Terkait Perkara tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur," katanya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"TKP penganiayaan fisik terhadap anak oleh PT dilakukan di Rumah kontrakan di BTN Pepabri Bojongleles, Kecamatan Cibadak," katanya.

Adapun kronologis kejadian dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang mana kejadiannnya terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 mei 2021 sekitar jam 13.00 wib di kontrakan sodara PT sekira jam 09.00 WIB yang mana saat itu suaminya IW akan berangkat kerja kemudian saat itu PT bertanya, "emang gak ada liburnya kan hari sabtu ?”.

Selanjutnya IW menjawab “kan mau beres-beres rumah isolasi” dan selanjutnya PT melarang IW untuk berangkat kerja “udah gak boleh”.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x