Ungkap Jaringan Narkotika, Pengedar Sabu Lebak dan Pandeglang Ditangkap

- 10 Juni 2021, 20:54 WIB
Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ilman Robiana menunjukan barang bukti shabu di Mapolres Lebak, Kamis, 10 Juni 2021.
Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ilman Robiana menunjukan barang bukti shabu di Mapolres Lebak, Kamis, 10 Juni 2021. /Purnama Irawan / Kabar Banten

KABAR BANTEN - Jajaran Satres Narkoba Polres Lebak berhasil menangkap IW alias ZI,  pengedar sabu di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Selain menangkap pelaku pengedar sabu di Lebak dan Pandeglang , Jajaran Satres Narkoba Polres Lebak juga meringkus DN dan IS yang tengah asyik menghisap sabu di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Adapun IW yang ditangkap Jajaran Satres Narkoba di pinggir jalan di Kampung Sumurbuang, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapatkan sabu untuk diedarkan di Lebak dan Pandeglang didapatkan dari daerah Tangerang, seputaran Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Polres Lebak Klaim Selamatkan 5.000 Orang dari Narkoba

"IW ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis shabu dari Tangerang.  Diedarkan di Lebak dan Pandeglang," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana melalui Waka Polres Lebak Kompol Bambang Supeno kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Lebak,  Kamis, 10 Juni 2021.

IW mengakui, sudah dua kali mengambil shabu dari Tangerang. Pengambilan pertama seberat 300 gram dan yang ke2 itu 400 gram shabu.

"IW dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup," katanya.

Sebelum IW ditangkap,  Jajaran Satres Narkoba terlebih dahulu menangkap DN dan IS di Kecamatan Cibadak. Barang bukti dari 1 TKP ditemukan 1 bungkus platik bening dengan berat bruto shabu 0,3 gram, alat hisap berupa bong.

Baca Juga: Polres Cilegon Amankan 3 Pengguna Narkoba, 2 Diantaranya Oknum ASN Pemkot Cilegon

"Untuk DN dan IS kita terapkan  pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang - Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009," katanya.

Wakapolres menjelaskan, ke-2 tersangka disangkakan pasal 127 ayat 1 Undang - Undang Narkotika karena saat diamankan sedang mengunakan atau mengonsumsi shabu.

Adapun Dari barang bukti yang diamankan dan yang sudah diedarkan oleh tersangka dapat disimpulkan pengunaan barang tersebut digunakan oleh kurang lebih 2500 orang penguna."Kalau diuangkan sekira Rp400 juta," katanya.

Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana menambahkan, IW ditangkap pada hari Senin, 7 Juni 2021 sekira jam 14.30 WIB di Pinggir Jalan yang berada di Kampung Sumurbuang, Kecamatan Cibadak karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal putih di dalam kantong celana," katanya.

Baca Juga: Mau Nyabu, Warga Cihara Ditangkap Satres Narkoba Polres Lebak

selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tinggal yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu oleh IW di dalam rumah tepatnya di Kampung Parumasan Barat Desa Cipeucang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.

"Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan bekas teh merek GUANYIWANG yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic bening besar yang didalamnya berisikan Kristal putihyang diduga narkotika golongan I jenis shabu di dalam lemari," katanya.

Baca Juga: Sepanjang Ramadan, Polres Serang Amankan 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selanjutnya para tersangka di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan intrograsi dari hasil keterangan tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari daerah tanggerang seputaran Bandara Soekarno Hata melalui sodara AT," katanya.

AT masuk dalam Daftar Pencarian Orang."Adapun shabu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Total barang bukti diamankan 306 gram dari tiga tersangka," katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x