Ingin Banpres Rp1,2 Juta, Tapi Domisili Usaha dan Tempat Tinggal Beda di KTP? Tenang, Ikuti Caranya di Sini

- 15 Juni 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pexels

1. Dokumen berupa Fotokopi E-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan disiapkan.

2.Dokumen yang sudah disiapkan diserahkan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ingin Dana Usaha Rp 1,2 Juta tapi Belum Punya Rekening? Jangan Khawatir, Yuk Simak Caranya!

3. Pelaku usaha harus mengisi formulir yang berisi NIK sesuai dengan E-KTP, Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap sesuai E-KTP, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat sesuai E-KTP, Alamat Tempat Usaha, Nomor NIB/SKU, Bidang Usaha, dan Nomor Telepon Seluler (yang dapat dihubungi baik telepon, SMS, ataupun WhatsApp).

Untuk diketahui, lembaga penyalur dalam program BPUM atau Banpres Rp 1,2 Juta yaitu Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x