Ingin Banpres Rp1,2 Juta, Tapi Domisili Usaha dan Tempat Tinggal Beda di KTP? Tenang, Ikuti Caranya di Sini

- 15 Juni 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pexels

KABAR BANTEN - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres sebesar Rp1,2 Juta kembali cair pada 2021 .

Banpres Rp1,2 Juta ini diperuntukan bagi pelaku usaha mikro yang mengusulkan kepada lembaga pengusul termasuk pelaku usaha yang sudah mendapatkan bantuan pada 2020 lalu.

Namun, ada hal yang mengganjal bagi pelaku usaha mikro yang domisili usahanya berbeda dengan tempat tinggal atau tidak sesuai KTP.

Baca Juga: Belum Dapat Banpres? Tenang, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahun Ini, Yuk Ikuti Caranya!

Lalu, apakah pelaku usaha yang domisili usaha dan tempat tinggalnya bisa mendapatkan Banpres Rp1,2 Juta?

Sebagaimana dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemenkopukm.go.id, pelaku usaha yang tempat tinggalnya berbeda dengan domisili usaha, bisa mengajukan Banpres Rp1,2 Juta dengan melengkapi data terlebih dahulu.

Data yang harus dilengkapi pelaku usaha yakni dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang biasanya dapat diakses melalui desa atau kelurahan.

Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang KTP nya dan domisili usahanya berbeda, maka dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Setelah meminta untuk dibuatkan SKU melalui desa atau kelurahan, termasuk juga mengajukan penyesuaian domisili usaha kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat, pelaku usaha dapat mengajukan usulan bantuan kepada lembaga ataupun bank penyalur.

Sebagaimana diberitakan KabarBanten.com sebelumnya, cara mengusulkan bantuan maka pelaku usaha harus melakukan tiga langkah yakni:

1. Dokumen berupa Fotokopi E-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan disiapkan.

2.Dokumen yang sudah disiapkan diserahkan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ingin Dana Usaha Rp 1,2 Juta tapi Belum Punya Rekening? Jangan Khawatir, Yuk Simak Caranya!

3. Pelaku usaha harus mengisi formulir yang berisi NIK sesuai dengan E-KTP, Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap sesuai E-KTP, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat sesuai E-KTP, Alamat Tempat Usaha, Nomor NIB/SKU, Bidang Usaha, dan Nomor Telepon Seluler (yang dapat dihubungi baik telepon, SMS, ataupun WhatsApp).

Untuk diketahui, lembaga penyalur dalam program BPUM atau Banpres Rp 1,2 Juta yaitu Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x