Sejak WH-Andika Menjabat, Puluhan ASN Pemprov Banten Dipecat!

- 17 Juni 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

"Karena memprovokasi, mengajak secara aktif ASN lain untuk ikut mengundurkan diri. Kalau mundur secara pribadi kan boleh, yang tidak boleh itu kan mengajak-ngajak," tutur Komarudin.

Sejauh ini, kata dia, belum ada informasi apakah keempat mantan pegawai tersebut menempuh upaya hukum atas pemecatan tersebut atau tidak.

"Itu terserah yang bersangkutan. Kalau dia merasa keberatan atas keputusan itu bisa ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau Bapek di BKN," ujarnya.

"Biasanya minta keterangan dari kita. (kalaupun upaya hukum) Ya enggak apa-apa, itu mah wajar, biasa saja itu. Pemberhentian kan tidak hanya ini, sebelumnya sudah banyak," kata dia menambahkan.

Komarudin menuturkan, pemberhentian empat pegawai tersebut sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Pemprov Banten dalam penanganan Covid-19.

"Jadi pesannya bahwa kepada para pegawai, apalagi yang menangani Covid-19 jangan main-main. Jangan lari dari tanggung jawab," uujarnya

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memecat empat pejabat Dinkes Banten dari statusnya sebagai ASN.

Baca Juga: Puluhan Pejabat Baru Dinkes Dilantik, Gubernur Banten: Jangan Main-main dengan Saya

Selain itu, 16 pejabat lainnya dipecat dari jabatannya dan diturunkan menjadi staf serta disebar ke beberapa OPD.

Keempat pejabat yang diepcat dianggap sebagai dalang dari gerakan mundur massal 20 pejabat Dinkes Banten.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x