Ingin Melamar Gadis Baduy? Ketahui Dahulu Prosesi Adatnya

- 19 Juni 2021, 08:54 WIB
Pria Baduy dalam harus meninggalkan Baduy Dalam Karena menikah dengan Gadis Baduy Luar
Pria Baduy dalam harus meninggalkan Baduy Dalam Karena menikah dengan Gadis Baduy Luar /Tangkap layar Facebook Mohammad Arif Kirdiat/

KABAR BANTEN - Baduy adalah sebuah nama suku yang terletak di Provinsi Banten, tepatnya di Kabupaten Lebak.

Baduy salah satu Suku Sunda asli yang masih mepertahankan nilai-nilai tradisi adat budaya, cara hidup kuno serta kepercayaan agama Sunda Wiwitan.

Pernikahan dan tata cara menikah masyarakat Suku Baduy terbilang unik.

Masyarakat Baduy menyebut pernikahan sebagai rukun hirup yang memiliki arti perkawinan harus dilakukan, jika tidak maka sudah menyalahi kodrat sebagai seorang manusia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Sabtu 19 Juni 2021: Capricorn Hingga Aquarius akan Ada Rezeki tak Terduga

Dikutip dari akun Instagram @budayaainggeh begini rangkaian prosesi adat saat mau melamar gadis suku Baduy.

Tahapan yang harus dilalui masyarakat baduy jika ingin menikah, pertama bobogohan atau pengenalan jodoh yang jadi tahapan penting.

Setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk menikah maka dilanjutkan dengan lamaran.

Mempelai pria harus datang melapor ke Jaro (Kepala Desa) dan Pu'un adat (Kepala Adat) dengan membawa daun sirih, pinang dan gambir.

Sirih, pinang dan gambir kemudian dibawa ke rumah calon mempelai wanita yang akan dilamar sekaligus membawa cincin yang terbuat dari baja putih.

Membawa seserahan yang berupa peralatan rumah tangga, perkakas dapur, baju untuk mempelai wanita dan sejumlah uang yang tidak dipatok jumlahnya.

Setelah semua proses telah dilalui maka diadakanlah upacara pernikahan.

Sebelum prosesi pernikahan dimulai, mempelai pria akan mengucapkan Syahadat dengan bahasa Sunda kuno yang hampir mirip dengan Syahadat dalam islam.

Baca Juga: Liburan di Kampung Korea, Bupati Pandeglang Ajak Wisatawan Berkunjung, Ini Lokasinya

Upacara Pernikahan dalam adat Baduy hanya boleh dilakukan pada bulan kalima, kaenam dan kapitu dalam penanggalan Suku Baduy.

Pernikahan tidak bisa dipisahkan kecuali maut, salah satunya meninggal dan biasanya boleh menikah lagi setelah satu tahun meninggalnya pasangan.

Jika sampai terjadi perceraian maka keduanya diusir dari Suku Baduy.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x