Kota Cilegon di Ambang Zona Merah, Wali Kota Terbitkan Kepwal PPKM

- 21 Juni 2021, 14:23 WIB
Kepala BPBD Cilegon sekaligus Sekretaris Gugus Covid-19 Erwin Harahap
Kepala BPBD Cilegon sekaligus Sekretaris Gugus Covid-19 Erwin Harahap /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Cilegon terus bertambah, bahkan kini kondisinya hampir mendekati zona merah.

Dalam sepekan, Kota Cilegon berstatus zona oranye dan kenaikan pasien positif Covid-19 dua kali lipat.

Berdasarkan  informasi dari Dinkes Cilegon, sampai dengan 20 Juni 2021 kemarin tercatat pasien yang dirawat mencapai 323 orang, 5.966 orang sembuh dan 197 meninggal.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon, Erwin Harahap mengatakan, atas dasar itulah Pemkot Cilegon mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) PPKM.

Baca Juga: Lima OPD Pemkot Cilegon Terpapar Covid-19, Helldy Agustian Terapkan WFH 50 Persen

“Di Kota Cilegon sendiri, dalam sepekan hampir naik 2 kali lipat, ini bahaya dan harus diantisipasi.Karena pada 13 Juni kemarin masih di angka 130 yang dirawat. sekarang sudah 323 yang tercatat,”katanya, Senin 21 Juni 2021.

Dia mengatakan, kenaikan tersebut terjadi karena masa liburan Mei-Juni 2021. Pemerintah Kota Cilegon, kata dia, melalui Keputusan Walikota mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Terhitung hari ini 21 Juni sampai 4 Juli 2021, Pemkot Cilegon telah mengeluarkan Keputusan Walikota No. 360/Kep.150-BPBD/2021,tentang PPKM,”ujarnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Pusat Perbelanjaan, Polres Metro Tangerang Kota Targetkan Ojol Hingga Pedagang

Isi dari PPKM itu, adalah pembatasan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Dimana, hal itu harus diikuti oleh seluruh masyarakat Cilegon.

“Contoh, sekolah mulai dari TK,SD,SMP dan juga pendidikan non formal lainnya belajar dari rumah. Tempat kerja juga harus WFH sebanyak 50 persen,”tuturnya.

Selain pendidikan, kata dia, warung,resto kafe juga diatur jam buka.Bahkan jam kegiatan pasar rakyat mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 15.00.

Baca Juga: Cegah Covid-19, SMA Negeri 2 Kota Serang Terapkan Dhrive Thru pada PPDB 2021

“Sarana olah raga juga kami batasi mulai pukul 15.00 sampai dengan pukul 21.00.Hajatan pernikahan hanya dihadiri sekitar 50 orang saja,”ucapnya. 

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, kebijakan itu dilakukan mengingat Kota Cilegon Zona Oranye dan mengikuti instruksi dari pusat.

“Ini adalah upaya kami untuk mencegah bertambahnya pasien positif Covid-19. Kami berharap masyarakat mematuhi aturan dan mengikuti Prokes,”ungkapnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x