Pengelola tempat-tempat tersebut juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara pada poin ketiga, Zaki menyatakan Pemkab Tangerang menutup lokasi wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Pada saat edaran bupati ini mulai berlaku, surat edaran Bupati Nomor 443.2/ 1694-Bag.Huk tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Usaha di bidang Pariwisata dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Ahmed Zaki Iskandar.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Banten Ungkap Penyebabnya, Begini Penjelasan Wahidin Halim
Surat edaran ini mulai berlaku pada 18 Juni 2021 sampai dengan 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan serta dapat diperpanjang jika masih terdapat peningkatan penyebaran Covid-19.
"Kami mengimbau masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M,” ujarnya.***