Kasus Covid-19 Meningkat, Tempat Usaha di Kabupaten Tangerang Dibatasi Sampai Jam 7 Malam

- 22 Juni 2021, 17:41 WIB
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran pembatasan operasional tempat usaha di Kabupaten Tangerang hingga pukul 19.00 WIB akibat naiknya kasus Covid-19.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran pembatasan operasional tempat usaha di Kabupaten Tangerang hingga pukul 19.00 WIB akibat naiknya kasus Covid-19. /

Pengelola tempat-tempat tersebut juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara pada poin ketiga, Zaki menyatakan Pemkab Tangerang menutup lokasi wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Pada saat edaran bupati ini mulai berlaku, surat edaran Bupati Nomor 443.2/ 1694-Bag.Huk tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Usaha di bidang Pariwisata dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Ahmed Zaki Iskandar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Banten Ungkap Penyebabnya, Begini Penjelasan Wahidin Halim

Surat edaran ini mulai berlaku pada 18 Juni 2021 sampai dengan 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan serta dapat diperpanjang jika masih terdapat peningkatan penyebaran Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x