"Ini udah masalah dari tahun 2017, kendatipun bukan terjadi di Banten saja," kata Fitron.
Fitron menyatakan, ada 11 provinsi yang mengalami kendala error pada website PPDB. Namun, yang membedakan daerah lain mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub).
Sedangkan Banten tidak ada Pergub, hanya sampai Dinas saja.
Lebih parahnya lagi, Fitron tidak mendapati Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
"Saya dari dulu sudah meminta untuk melihat Juklak dan Juknisnya, tahun ini saya dari awal Februari udah bilang malah. Tapi enggak ada," tutur Fitron.
Sementara, Kepala Bagian SMA Dindikbud Banten, Lukman Hakim mengatakan ini akan ia sampaikan kepada Kepala Dindikbud, Sekretaris Daerah (Sekda), dan juga ke bagian IT khusus masalah PPDB.
Baca Juga: Cegah Covid-19, SMA Negeri 2 Kota Serang Terapkan Dhrive Thru pada PPDB 2021
"Ini sebenarnya baru usulan, baru nanti disepakati. Untuk saat ini langsung diperbaiki dan diumumkan karena hari terakhir PPDB," ujar Lukman.
Disinggung apakah akan tetap menggunakan sistem Online pada PPDB, Lukman menjawabnya dengan ragu.