Kelima yakni Kalimantan Timur yang mencapai 3,7 persen atau sebanyak 74,069 kasus.
Keenam yakni Riau yang mencapai 3,4 persen atau sebanyak 68,154 kasus.
Ketujuh yakni Sulawesi Selatan yang mencapai 3,1 persen atau sebanyak 63,160 kasus.
Kedelapan yakni Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencapai 2,7 persen atau sebanyak 53,978 kasus.
Kesembilan yakni Banten yang mencapai 2,6 persen atau sebanyak 53,472 kasus.
Kesepuluh yakni Sumatera Barat yang mencapai 2,4 persen atau sebanyak 49,206 kasus.
Baca Juga: Anak Bupati Lebak Terpapar Covid-19, Ini Curahan Hati Iti Octavia Jayabaya
Berdasarkan angka sebaran Covid-19 tersebut, yang menyatakan Banten sebagai daerah tertinggi ke tingkat sebaran Covidnya, oleh karenanya Gubernur Banten mengambil kebijakan dengan memperpanjang PPKM Skala Mikro.
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Laman Instagram @pemprov.banten, Gubernur Banten Wahidin Halim memberlakukan PPKM Skala mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Sebagaimana tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT.