Pepet DIY! Banten Masuk 10 Besar Daerah Tertinggi Kasus Covid-19, Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro

- 26 Juni 2021, 13:34 WIB
ilustrasi zona merah covid
ilustrasi zona merah covid /

Berikut kriteria zonasi dalam pemberlakukan PPKM Mikro di Banten yang perlu anda catat! 

Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu Rukun Tetangga (RT), maka pengendaliannya dengan cara surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. 

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Kasus Positif Covid-19 di Banten Bertambah 813, Total Sudah 1.430 Orang Meninggal Dunia

Zona kuning dengan kriteria terdapat 1-2 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. 

lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

Zona oranye dengan kriteria terdapat 3-5 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendaliannya sama dengan zona kuning, ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 5 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. 

Selain itu juga melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. 

Disamping itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan ditiadakan.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @pemprov.banten covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x