Berdalih Uang Kiriman Orangtua Tidak Cukup, Pemuda di Serang Bisnis Obat Keras

- 27 Juni 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat /Unsplash/freestocks/

Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengaku sudah tiga sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. 

Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari sebab kiriman uang dari orangtua yang bekerja sebagai TKI tidak mencukupi.

"Motifnya lantaran kebutuhan ekonomi karena uang kiriman dari orang tua yang bekerja di luar negeri tidak mencukupi. Keuntungan dari menjual obat keras ini diakui tersangka untuk menambah biaya hidup," kata Michael.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MS mendapatkan obat keras itu dari seorang pengedar mengaku bernama Wahyu yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. 

Baca Juga: Polres Serang Kota Kumpulkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Ada Apa?

Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.

"Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jakarta Barat," ujarnya.

"Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah