Berdalih Uang Kiriman Orangtua Tidak Cukup, Pemuda di Serang Bisnis Obat Keras

- 27 Juni 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat /Unsplash/freestocks/

KABAR BANTEN - Seorang pemuda berinisial MS (22) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis hexymer dan tramadol.

Bisnis obat keras dijalankan tersangka karena alasan uang kiriman orangtuanya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kurang mencukupi kebutuhannya.

MS diciduk polisi di rumahnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, saat sedang asyik menonton pertandingan sepak bola.

Baca Juga: Ngamen Sambil Edarkan 'Pil Setan', Pemuda di Serang Diciduk Polisi

Dari tersangka MS, polisi mengamankan barang bukti obat keras jenis hexymer sebanyak 1.180 butir, 217 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MS ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga karena rumahnya kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal.

Warga juga merasa resah karena lokasinya dijadikan tempat nongkrong dan mengganggu warga sekitar.

Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang nonton sepak bola.

"Tersangka diamankan saat nonton televisi tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 1.180 butir dan 217 butir pil tramadol ditemukan dalam koper pakaian bekas di bawah tempat tidur," ujar Michael K Tandayu kepada wartawan, Minggu 27 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x