Terapkan PPKM Darurat di Kabupaten Serang, Wabup Serang: Rumah Makan Hingga Tempat Wisata Ditutup

- 1 Juli 2021, 19:08 WIB
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan bahwa Pemkab Serang akan menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Serang mulai 3-20 Juli 2021.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan bahwa Pemkab Serang akan menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Serang mulai 3-20 Juli 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Sebelum diterapkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi pada Jumat 2 Juli 2021.

Pihaknya akan merapatkan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut bersama para camat dan langsung menerapkan kegiatan tersebut di lapangan.

"Paling tidak besok saya akan kumpulkan camat secara daring akan mulai sampaikan ke mereka," ucapnya.

Baca Juga: Rusunawa Margaluyu Kota Serang Direncanakan Jadi Rumah Singgah Pasien Covid-19

Sedangkan untuk kebijakan yang akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Pemkab Serang, pihaknya tidak akan memberlakukan Work From Home atau WFH 100 persen melainkan hanya 25 persen.

"Tapi ada beberapa yang esenstial 100 persen, kalau pelayanan publik 25 persen," katanya.

Kemudian untuk mendukung logistik bagi masyarakat yang kesulitan selama penerapan PPKM Darurat, pihaknya akan menyiapkan di dinas sosial.

"Kita akan rumuskan nanti, kan petunjuk baru tadi, kita pelajari dulu edaran mendagri terutama kaitan masyarakat yang ketika lakukan PPKM Darurat mereka tidak bisa usaha," tuturnya.

Namun kata dia, jika membaca aturan PPKM Darurat, kegiatan usaha tidak dinonaktifkan melainkan boleh buka hanya tidak makan ditempat atau take away.

Selain itu, pihaknya juga akan melarang para ASN untuk berkegiatan keluar daerah jika tidak penting sekali. Bahkan pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi yang melanggar.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah